Mengenal Aplikasi Pajak Online Mulai Definisi Hingga Inovasinya

Aplikasi pajak online adalah aplikasi untuk membayar pajak secara online. Adapun yang dimaksud online adalah tidak manual. Berikut dibawah ini adalah hal-hal mengenai aplikasi pajak online.

Definisi Aplikasi Pajak Online
Aplikasi ini adalah sejumlah aplikasi yang digunakan sebelum bayar pajak dan sebelum lapor pajak secara online. Aplikasi ini ada banyak, tergantung dari kebutuhan Anda juga, yaitu butuh aplikasi yang mana. Mengapa? Karena tergantung dari aplikasi apa yang dibutuhkan untuk suatu saat tertentu selama proses bayar atau lapor pajak.

e-Registration
e-Registration adalah suatu aplikasi untuk mendaftarkan diri secara online untuk menjadi wajib pajak. Adapun fungsi dari aplikasi ini adalah untuk mendaftarkan seseorang menjadi wajib pajak, untuk menyimpan data profile wajib pajak, dan untuk mendukung aplikasi pajak yang lainnya.

e-Filing
e-Filing adalah aplikasi yang berhubungan dengan proses lapor online SPT yang juga dilakukan secara real time. Untuk menggunakan aplikasi ini, seorang wajib pajak harus mempunyai EFIN. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Dengan meminta kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Terdapat dua jenis formulir di aplikasi ini, yaitu Formulir SPT 1770 SS dan Formulir SPT 1770 S.

e-SPT
e-SPT atau juga disebut dengan electronic SPT adalah suatu aplikasi yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan penyampaian SPT. Adapun aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terdapat kelebihan dari e-SPT, yaitu pertama ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas. 

Kedua, penyampaian SPT bisa dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. Ketiga, data perpajakan tertata secara baik. Keempat, proses hitung yang cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer. Kelima, pembuatan laporan pajak menjadi jauh lebih mudah. 

e-Billing
Terdapat penjelasan mengenai e-Billing di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 mengenai proses bayar pajak dengan cara elektronik, yaitu bahwa sistem billing DJP merupakan sistem elektronik untuk menerbitkan atau mengelola kode billing. Adapun sistem tersebut dikelola DJP. Kode billing tersebut merupakan bagian dari sistem penerimaan negara dengan cara elektronik.

e-Faktur
e-Faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak yang formatnya sama serta sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi ini adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik, dan sistem elektronik tersebut disediakan oleh DJP. 

Sama seperti faktur pajak kertas, aplikasi ini harus dibuat disaat penyerahan JKP, penyerahan BKP, dan saat penerimaan pembayaran. Selain itu, juga saat pembayaran termin, serta saat lain dimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Adapun syarat menggunakan aplikasi ini adalah memiliki sertifikat elektronik dari DJP, merupakan wajib pajak yang telah dikukuhkan serta memiliki account PKP, dan memiliki komputer yang terkoneksi internet sehingga dapat menjalankan aplikasi ini. 

e-Bupot
e-Bupot atau electronic Bupot adalah aplikasi untuk membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26. Ditjen Pajak telah mewajibkan setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 dengan aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini adalah suatu bentuk peningkatan pelayanan pajak yang diberikan terhadap seluruh wajib pajak dalam memasuki zaman digital seperti sekarang.

Usulan untuk Aplikasi Pajak Online Lebih Baik
Terdapat beberapa usulan untuk lebih baik, yaitu pertama, untuk kedepannya cara bayar pajak secara online langkah-langkahnya lebih disederhanakan lagi sehingga hanya terdiri dari sedikit steps. 

Kedua, diharapkan suatu saat nanti aplikasi pajak yang secara online terdapat hanya satu dan itupun sederhana serta mudah dimengerti. Jadi, tidak perlu mengingat banyak aplikasi seperti yang sudah dijelaskan diatas. 

Ketiga, terdapat layanan chat online dan current service untuk mengatasi segala kendala yang mungkin muncul ketika melakukan pembayaran pajak. Jadi, hanya perlu melakukan chat ketika ada yang perlu ditanyakan. Terakhir, terdapat sosialisasi yang bersahabat dan sederhana tentang kesadaran membayar pajak dan caranya sehingga siapapun tidak perlu bingung ketika ingin membayar pajak. 

Demikian penjelasan mengenai aplikasi pajak online, dan diharapkan Anda semakin lihai dan tangkas dalam membayar pajak. Jika Anda tertarik untuk mulai membayar pajak secara online, Anda bisa memulainya sekarang juga.